PKB GATENSI

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disebut (PKB) adalah upaya memelihara kompetensi Tenaga Ahli untuk menjalankan praktik Tenaga Ahli secara berkelanjutan.
Program PKB yang selanjutnya disebut PPKB adalah serangkaian ketentuan mengenai penyelenggaraan PKB.

Permen PUPR No. 45 Pasal 10 ayat 1 dan 2 mengatakan Pemerintah Bersama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Melakukan Pembinaan dalam Pemeliharaan Kompetensi Tenaga Ahli” Terbitnya PerMen PUPR Nomor 12 Tahun 2021 memberlakukan peranan yang diberikan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) terhadap PKB dalam perpanjangan SKK. LPJK melakukan penilaian dan penetapan satuan kredit pengembangan keprofesian yang harus dipenuhi untuk proses permohonan perpanjangan SKK. Perpanjangan SKK tersebut ditujukan kepada tenaga kerja kualifikasi ahli untuk dapat memenuhi kecukupan persyaratakan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan. TKK diwajibkan untuk ikut serta di dalam kegiatan PKB. Kegiatan PKB ini juga merupakan salah satu syarat asosiasi untuk mengajukan akreditasi dan mempertahankan akreditasi yang sudah diperoleh dari asosiasi terakreditasi. Anggota dari asosiasi tersebut diberdayakan melalui pengembangan PKB untuk asosiasi profesi.

Program PKB diarahkan untuk memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial, dan kepribadian yang dimiliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Peran PKB diupayakan untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan. Program PKB sesuai dengan aturan yang terbaru yaitu PerMen PUPR No. 12 Tahun 2021 mempermudah TKK dalam memperpanjang SKK dengan masa berlakunya yang berubah menjadi 5 Tahun dari sebelumnya 3 Tahun dan standar pemenuhan kreditnya dipisahkan menjadi 3 jenjang sesuai dengan kapasitas masing-masing TKK.

Program PKB atau CPD merupakan salah satu upaya pembinaan yang terstruktur pada proses pembelajaran secara mandiri dan berkesinambungan.CPD Berfungsi untuk memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperluas wawasan pengetahuan (knowledge), keahlian (skill) dan sikap kerja (attitude) para ahli profesional agar dapat menjalankan profesinya dengan baik. Sementara itu, Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi mendefinisikan CPD/PKB sebuah proses pembelajaran dalam rangka menjaga, meningkatkan dan memperluas keahlian praktek-praktek keteknikan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan secara mandiri.

Bina Konstruksi mengingatkan kembali mengenai sapta (tujuh) agenda Pemberdayaan SDM sektor jasa Konstruksi di Indonesia diantaranya :
1.Penciptaan Instruktur, Asesor, Mandor konstruksi yang Kompeten,
2. Penyusunan dan Pemberlakukan Skema Sertifikasi Dunia Pendidikan (Link and Match)
3. Harmonisasi dan standardisasi USTK LPJK – LSP BNSP
4. Perluasan & percepatan sertifikasi Kompetensi Tenaga Terampil On Site Project, 
5.Program Pelatihan Mandiri/ Plasma,
6. Perluasan Penggunaan Persyaratan SKTK di Proyek  Strategis Nasional, 
7. Perluasan Program Pembinaan Jasa Konstruksi Provinsi.

Adapun beberapa kegiatan PKB GATENSI yang Terkareditasi selama 2023 diantaranya :