Dalam layanan PKB, pendanaanya dilakukan secara swadaya, diantaranya diperoleh dari sumbangan yang bersifat tidak mengikat maupun kontribusi dari Peserta Pelatihan. Sedangkan Peserta layanan PKB adalah para pemegang SKA, terutama tenaga kerja konstruksi anggota GAPENSI baik yang akan melakukan Perpanjangan Sertifikat, yang akan mengikuti kenaikan kualifikasi, maupun yang akan mengikuti penambahan klasifikasi baru. Peserta juga dimungkinkan bagi Tenaga Ahli Konstruksi yang belum bersertifikat dan bermaksud memiliki sertifikat dengan target peserta pada setiap angkatan diikuti oleh sekurang-kurangnya 25 Peserta.