Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus bermuara pada terciptanya tenaga kerja konstruksi yang profesional, kompetensi dan memiliki intergritas yang tinggi, apalagi hasil karyanya menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna.
Dengan demikian Kemampuan Teknis Tenaga Kerja Konstruksi harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), karena akan menjadi tolok ukur untuk menentukan kompetensi kerja yang bersangkutan sesuai jabatan kerja yang dimilikinya, disamping itu Tenaga Ahli Konstruksi juga harus memahami Kebijakan Nasional di bidang Jasa Konstruksi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan merupakan suatu Proses pembelajaran secara terus menerus dan sistematis bagi Tenaga Ahli Konstruksi yang memiliki sertifikat Keahlian (SKA), serta sebagai syarat untuk perpanjangan SKA dan pengakuan di tingkat Asean.