Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus bermuara pada terciptanya tenaga kerja konstruksi yang profesional, kompetensi dan memiliki  intergritas yang tinggi, apalagi hasil karyanya menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna.

Dengan demikian Kemampuan Teknis Tenaga Kerja Konstruksi harus  mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),  karena akan menjadi  tolok ukur untuk menentukan kompetensi kerja yang bersangkutan sesuai jabatan kerja yang dimilikinya, disamping itu Tenaga Ahli Konstruksi juga harus memahami Kebijakan Nasional di bidang Jasa Konstruksi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, beserta peraturan-peraturan  pelaksanaannya.

Program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan merupakan suatu Proses pembelajaran secara terus menerus dan sistematis bagi Tenaga Ahli Konstruksi  yang memiliki sertifikat Keahlian (SKA), serta sebagai syarat untuk perpanjangan SKA dan pengakuan di tingkat Asean.