Pelaksanaan Sertifikasi

GABUNGAN AHLI TEKNIK NASIONAL INDONESIA (GATENSI) telah memperoleh penetapan kewenangan dari LPJK Nasional untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Awal (VVA) Permohonan Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi melalui Keputusan Lembaga No : 180/KPTS/LPJK-N/VII/2017.

Pelaksanaan Sertifikasi

Sesuai Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional tersebut diatas dan berdasarkan Permen PU No. 04 tahun 2010 dan No. 08 tahun 2012 bahwa peran Asosiasi Jasa Konstruksi di dalam sistem sertifikasi jasa konstruksi adalah melakukan Verifikasi dan Validasi Awal (VVA). Selanjutnya untuk pelaksanaan asesment dan uji kompetensi serta penerbitan sertifikat sementara ini dilakukan oleh Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK LPJK) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Masyarakat (USTKM).  Berdasarkan hal tersebut diatas, maka  GATENSI sesuai peranya dapat menerima seluruh layanan Bidang/Sub Bidang yang dimohonkan oleh Tenaga Ahli sepanjang bidang /sub bidang tersebut dilayani oleh USTK LPJK/USTKM.